kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ilegal. Akibat barang ilegal itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ilegal. Akibat barang ilegal itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.