Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Ilegal, Negara Rugi Rp 1,6 M

20DETIK

   |   
2,613 Views | Kamis, 21 Okt 2021 14:59 WIB

kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ilegal. Akibat barang ilegal itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Sitti Harlina - 20DETIK