Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan udara semasa masa PPKM. Dalam aturan itu, penumpang wajib menunjukan kartu vaksin dan tes PCR, bukan lagi menggunakan tes antigen. Mengenai perubahan aturan itu, Satgas memberikan penjelasannya.