Polri telah mengamankan 45 tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun waktu satu pekan belakangan. Penangkapan para tersangka itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Eksus (Ekonomi Khusus) Polri bersama jajaran polda.
Polri telah mengamankan 45 tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun waktu satu pekan belakangan. Penangkapan para tersangka itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Eksus (Ekonomi Khusus) Polri bersama jajaran polda.