Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Presiden Perum Perindo, Wenny Prihatini (WP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perindo. Kejagung mengungkapkan pengelolaan dana dari surat utang jangka menengah yang diajukan Wenny tak dikelola dengan baik. Apa peran Wenny?