Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali mewajibkan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan udara. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena, meminta masyarakat melihat peraturan ini secara positif.
Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali mewajibkan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan udara. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena, meminta masyarakat melihat peraturan ini secara positif.