Soal Pinjol Ilegal, INDEF Sarankan Bayar Utang Pokoknya Saja

20DETIK

   |   
13,924 Views | Sabtu, 23 Okt 2021 17:07 WIB

Pengamat ekonomi digital Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, punya solusi terkait borrower atau peminjam keluar dari jeratan utang pinjol ilegal. Nailul sarankan peminjam cukup membayar utang pokoknya saja.

Aulia Risyda - 20DETIK