Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menghapus cuti bersama Natal 24 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022. Dukung kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Indonesia masih harus waspada akan gelombang ketiga Covid-19.