Seorang pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berinisial A (40 tahun), harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya. Korban, yang saat itu baru berusia delapan tahun, didekati tersangka dengan modus untuk mengobati kebiasaan mengompol.