PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp 152 M Pengadaan Lahan Rumah DP 0

20DETIK

   |   
17,703 Views | Kamis, 28 Okt 2021 13:57 WIB

PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara Rp 152 miliar. Jaksa mendakwa mereka bersama Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles melakukan korupsi terkait pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK