PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara Rp 152 miliar. Jaksa mendakwa mereka bersama Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles melakukan korupsi terkait pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur.