Kejaksaan Negeri Kulon Progo, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Wates yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyeludupan anjing. Kejari menyebut vonis hakim tak sesuai dengan aturan undang-undang yang menjerat terdakwa.