PT Jaya Real Property Tbk membantah seluruh klaim ahli waris Basyim yang mengaku memiliki tanah di kawasan Pondok Ranji, Bintaro. PT Jaya Real Property menegaskan perolehan tanah itu sudah sesuai dengan perundang-undangan dan kini memiliki sertifikat HGB sebagai alas hukum yang sah di mata hukum.