Seorang ibu rumah tangga berinisial CI (22 tahun), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, diringkus polisi karena diduga menjadi muncikari. Tersangka diketahui melakukan eksploitasi seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Seorang ibu rumah tangga berinisial CI (22 tahun), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, diringkus polisi karena diduga menjadi muncikari. Tersangka diketahui melakukan eksploitasi seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.