Sanksi Tilang Ganjil-Genap DKI Berlaku, Sudah 733 Kendaraan Kena Tindak

20DETIK

   |   
1,667 Views | Jumat, 29 Okt 2021 16:35 WIB

Sejak Kamis (28/10), polisi menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar ganjil-genap di 13 titik di ruas jalan Jakarta. Hingga saat ini, tercatat sudah 733 kendaraan ditindak lantaran melanggar ketentuan tersebut.

Fandi Akbar S - 20DETIK