Sejak Kamis (28/10), polisi menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar ganjil-genap di 13 titik di ruas jalan Jakarta. Hingga saat ini, tercatat sudah 733 kendaraan ditindak lantaran melanggar ketentuan tersebut.
Sejak Kamis (28/10), polisi menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar ganjil-genap di 13 titik di ruas jalan Jakarta. Hingga saat ini, tercatat sudah 733 kendaraan ditindak lantaran melanggar ketentuan tersebut.