Masa berlaku tes PCR untuk syarat naik kereta api yang sebelumnya maksimal 2x24 jam, kini menjadi 3x24 jam. Perubahan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.