Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengamankan tiga pemalsu surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.