3 Pemalsu Surat PCR di Bandara Bali Ditangkap, Terancam Bui 12 Tahun

20DETIK

   |   
16,520 Views | Senin, 01 Nov 2021 17:39 WIB

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengamankan tiga pemalsu surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sui Suadnyana - 20DETIK