Tilang Uji Emisi di DKI Berlaku 13 November, Segini Denda Bagi Pelanggar

20DETIK

   |   
12,797 Views | Senin, 01 Nov 2021 22:17 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan semua kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, lolos uji emisi. Sanksi tilang akan mulai diterapkan mulai 13 November 2021 bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Fandi Akbar S - 20DETIK