Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan semua kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, lolos uji emisi. Sanksi tilang akan mulai diterapkan mulai 13 November 2021 bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan semua kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, lolos uji emisi. Sanksi tilang akan mulai diterapkan mulai 13 November 2021 bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.