Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rochman buka suara soal putusan MA yang mencabut PP 99/2012 dengan dalih tidak ingin mendiskriminasi narapidana korupsi. Zaenur menyebut, koruptor melakukan tindak pidana yang berbeda, sehingga sah-sah saja menindak koruptor dengan memperketat pemberian remisi.