Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (2/11). Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.