Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

20DETIK

   |   
28,365 Views | Selasa, 02 Nov 2021 18:34 WIB

Pemerintah menyatakan syarat karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 3 hari bagi yang telah menerima vaksinasi dosis penuh. Sementara, untuk pelaku perjalanan internasional yang belum menerima vaksinasi dosis penuh, akan dikarantina 5 hari.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK