Ini Aturan Baru Kemenhub Terkait Syarat Perjalanan Dalam Negeri

20DETIK

   |   
63,956 Views | Selasa, 02 Nov 2021 20:58 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Simak selengkapnya di sini.

Rahmayoga Wedar - 20DETIK