Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian aturan perjalanan pada moda transportasi di dalam negeri selama pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan jauh wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Namun ada beberapa pelaku perjalanan yang dikecualikan menunjukkan kartu vaksin.