Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan operasional bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah senilai Rp775 juta. Kedua tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.