Sebanyak 62 tempat karaoke di DKI Jakarta telah diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Wagub DKI, Ahmad Riza Patria mengingatkan sanksi pencabutan izin bagi tempat karaoke yang tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Sebanyak 62 tempat karaoke di DKI Jakarta telah diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Wagub DKI, Ahmad Riza Patria mengingatkan sanksi pencabutan izin bagi tempat karaoke yang tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.