Karaoke di DKI Dibuka, Wagub: Kalau Melanggar, Cabut Izinnya!

20DETIK

   |   
5,839 Views | Sabtu, 06 Nov 2021 13:38 WIB

Sebanyak 62 tempat karaoke di DKI Jakarta telah diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Wagub DKI, Ahmad Riza Patria mengingatkan sanksi pencabutan izin bagi tempat karaoke yang tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK