Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (9/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi kasus unlawful killing Laskar FPI.