Permendikbudristek 30/2021 Dianggap Legalkan Zina di Kampus, Ini Kata MUI

20DETIK

   |   
39,946 Views | Selasa, 09 Nov 2021 14:16 WIB

Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia(MUI) yang menganggap hubungan seksual di luar nikah statusnya ilegal.

Ori Salfian - 20DETIK