Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan di daerah Madiun, Jawa Timur, kepada Kementerian Agama. Nantinya, aset tersebut akan dipakai untuk kantor urusan agama (KUA) atau madrasah.