Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya, AKBP Hendik Zusen terkait penembakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap eks Laskar FPI dalam peristiwa KM 50. Hakim PN Jaksel menegur jaksa karena dinilai pertanyaan JPU sebagai sebuah kesimpulan.