Permohonan uji materi atau judicial review Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap AD/ART kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono kandas. Pasalnya, gugatan tersebut ditolak karena Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki wewenang untuk memutuskan objek permohonan tersebut.