Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks kader dengan bantuan Yusril Ihza Mahendra. Atas putusan itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambutnya dengan gembira. Namun, AHY menyindir Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.