Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk Jumhur Hidayat. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu terbukti menyiarkan kabar yang tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk Jumhur Hidayat. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu terbukti menyiarkan kabar yang tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.