Polrestabes Palembang menangkap DJ Sandra Arimbi (28) terkait dugaan promosi judi online via akun media sosialnya. Arimbi ditengarai mendapatkan keuntungan Rp 10-15 juta per bulan dari ‘postingan’ ilegal tersebut.
Polrestabes Palembang menangkap DJ Sandra Arimbi (28) terkait dugaan promosi judi online via akun media sosialnya. Arimbi ditengarai mendapatkan keuntungan Rp 10-15 juta per bulan dari ‘postingan’ ilegal tersebut.