DJ Sandra Arimbi Ditangkap karena Diduga Promosikan Judi Online via Medsos

20DETIK

   |   
7,015 Views | Kamis, 11 Nov 2021 16:27 WIB

Polrestabes Palembang menangkap DJ Sandra Arimbi (28) terkait dugaan promosi judi online via akun media sosialnya. Arimbi ditengarai mendapatkan keuntungan Rp 10-15  juta per bulan dari ‘postingan’ ilegal tersebut.

Prima Syahbana - 20DETIK