Oknum petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pengakuan itu didapatkan setelah Kanwil Kemenkumham DIY melakukan investigasi terhadap 5 orang petugas lapas yang diduga melakukan kekerasan.