Kripto dan Pinjol Dapat Stempel Haram MUI

20DETIK

   |   
23,406 Views | Jumat, 12 Nov 2021 04:50 WIB

Majelis Ulama Indonesia resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Selain kripto, pinjol juga haram karena mengandung riba.

Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK