Nani 'Takjil Sianida' Dituntut 18 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
27,219 Views | Senin, 15 Nov 2021 16:28 WIB

Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah bernama Naba Faiz, Nani Apriliani Nurjaman, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bantul. Nani dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Agus Septiawan - 20DETIK