Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun

20DETIK

   |   
79,252 Views | Senin, 15 Nov 2021 21:35 WIB

Kejaksaan Agung RI menyoroti penanganan perkara Valencya (45), yang dituntut 1 tahun penjara karena kerap mengomeli suaminya yang sering mabuk. Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang ini dianggap tidak mempedomani sejumlah aturan. Penanganan perkara ini pun langsung diambil alih Kejaksaan Agung.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK