Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus unlawful killing eks Laskar FPI. Kompol Resa F Marasabessy yang merupakan atasan dari kedua terdakwa mengungkap, Fikri dan Yusmin adalah anggota terbaiknya.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus unlawful killing eks Laskar FPI. Kompol Resa F Marasabessy yang merupakan atasan dari kedua terdakwa mengungkap, Fikri dan Yusmin adalah anggota terbaiknya.