Bareskrim Polri mengungkap jaringan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinaungi oleh PT AFT. Polri menangkap total 13 orang tersangka dan menyita uang simpanan PT AFT sebesar Rp 217.007.433.643,40 di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinaungi oleh PT AFT. Polri menangkap total 13 orang tersangka dan menyita uang simpanan PT AFT sebesar Rp 217.007.433.643,40 di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda.