Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, Sita Rp 217 Miliar

20DETIK

   |   
13,035 Views | Selasa, 16 Nov 2021 18:56 WIB

Bareskrim Polri mengungkap jaringan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinaungi oleh PT AFT. Polri menangkap total 13 orang tersangka dan menyita uang simpanan PT AFT sebesar Rp 217.007.433.643,40 di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK