Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyetop penuntutan terhadap dua terdakwa penadah sawit curian yang diupah Rp 20 ribu sehari. Dua terdakwa, Khairul Murni (32) dan Remi (26), kemudian dibebaskan dari rutan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyetop penuntutan terhadap dua terdakwa penadah sawit curian yang diupah Rp 20 ribu sehari. Dua terdakwa, Khairul Murni (32) dan Remi (26), kemudian dibebaskan dari rutan.