Dua dari narapidana pelaku pembunuhan Malcolm X dibatalkan hukumannya atas peristiwa pembunuhan 1965 di Audubon Ballroom Harlem. Muhammad Aziz dan mendiang Khalil Islam sebelumnya dijatuhi penjara seumur hidup.
Dua dari narapidana pelaku pembunuhan Malcolm X dibatalkan hukumannya atas peristiwa pembunuhan 1965 di Audubon Ballroom Harlem. Muhammad Aziz dan mendiang Khalil Islam sebelumnya dijatuhi penjara seumur hidup.