Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat ditetapkan sebagai tersangka terorisme. Ketiganya diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI) terancam dijerat 15 tahun penjara. Keduanya juga merupakan ketua dan anggota Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).