Pemerintah menetapkan PPKM level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Selain itu aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, karyawan swasta dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Bagaiama tanggapan pekerja terkait kebijakan tersebut?