Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengaku tak puas dengan kenaikan Upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2022, yang sebesar 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Selama ini mereka mengusulkan naik Rp 300.000.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengaku tak puas dengan kenaikan Upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2022, yang sebesar 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Selama ini mereka mengusulkan naik Rp 300.000.