Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh Indonesia jelang Natal dan tahun baru. Selain itu, para pegawai negeri sipil, TNI/Polri, hingga karyawan swasta dilarang cuti.
Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh Indonesia jelang Natal dan tahun baru. Selain itu, para pegawai negeri sipil, TNI/Polri, hingga karyawan swasta dilarang cuti.