Intervensi Pemerintah Jelang Nataru: Serentakkan PPKM Level 3, Larang Cuti

20DETIK

   |   
14,167 Views | Selasa, 23 Nov 2021 05:16 WIB

Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh Indonesia jelang Natal dan tahun baru. Selain itu, para pegawai negeri sipil, TNI/Polri, hingga karyawan swasta dilarang cuti.

Aulia Risyda - 20DETIK