Dewas Sanksi Pegawai Keuangan-Bendahara KPK Gegara Abai Kewajiban

20DETIK

   |   
14,241 Views | Selasa, 23 Nov 2021 13:50 WIB

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik ringan berupa permintaan maaf secara tertutup terhadap dua pegawai KPK, yakni Kepala Biro Keuangan KPK Arif waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Juliharto. Kedua pegawai KPK tersebut terbukti mengabaikan kewajibannya dalam membimbing insan KPK.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK