Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik ringan berupa permintaan maaf secara tertutup terhadap dua pegawai KPK, yakni Kepala Biro Keuangan KPK Arif waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Juliharto. Kedua pegawai KPK tersebut terbukti mengabaikan kewajibannya dalam membimbing insan KPK.