Wanita bernama Valencya yang mengomeli suaminya saat mabuk dituntut 1 tahun penjara , Kamis (11/11) lalu. Perkara ini kemudian disoroti Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga pihaknya mengambil alih langsung perkara ini. Tuntutan ulang pun dibacakan dengan tuntutan bebas.