Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko kepada Menkumham. Menanggapi putusan itu, PD kubu Moeldoko tengah bersiap untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko kepada Menkumham. Menanggapi putusan itu, PD kubu Moeldoko tengah bersiap untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.