MKD DPR: Pemanggilan Arteria oleh Polres Soetta Harusnya Seizin Presiden

20DETIK

   |   
47,124 Views | Rabu, 24 Nov 2021 12:51 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap Arteria Dahlan telah melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ashri Fathan - 20DETIK