Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap Arteria Dahlan telah melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap Arteria Dahlan telah melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).