Aturan baru yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengarahkan agar pemeriksaan Prajurit TNI harus melalui komandan atau kepala satuan. Anggota Komisi I Fraksi NasDem, M Farhan, melihat ini adalah upaya TNI untuk membangun konsolidasi.