Ajakan Nikah Ditolak, Pria Sumsel Sebar Video Mesum Mantan Pacar

20DETIK

   |   
34,613 Views | Rabu, 24 Nov 2021 14:59 WIB

Pria bernama Dicky Pirmansyah (21) di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap kasus UU ITE. Dia ditangkap karena diduga telah menyebarkan video porno mantan pacar di media sosial karena sakit hati ajakan nikah ditolak korban .

Prima Syahbana - 20DETIK