Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogyakarta, menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring. Salah seorang di antaranya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogyakarta, menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring. Salah seorang di antaranya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.